Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno baru-baru ini mengumumkan bahwa Surat Edaran (SE) mengenai ketentuan libur sekolah selama bulan Ramadhan sedang dalam tahap finalisasi. Pengumuman ini disampaikan pada 20 Januari 2025, dan diharapkan SE tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Proses Finalisasi Surat Edaran

Pratikno menjelaskan bahwa SE ini akan ditandatangani oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini penting karena kebijakan mengenai libur sekolah melibatkan berbagai pihak, terutama mengingat bahwa pendidikan dasar dan menengah berada di bawah kewenangan daerah, sementara pendidikan keagamaan seperti madrasah dikelola oleh Kemenag.

“Sekarang sudah tahap finalisasi surat edaran bersama yang akan ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut,” ungkap Pratikno. Ia menambahkan bahwa pembicaraan mengenai ketentuan libur sekolah selama bulan puasa telah dilakukan secara intensif antara Kemenko PMK dan kementerian terkait.

Rincian Kebijakan

Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas mengenai waktu libur sekolah bagi siswa selama bulan Ramadhan. Pratikno menekankan bahwa keputusan mengenai apakah sekolah akan libur atau tidak adalah bagian dari proses pendidikan yang harus melibatkan orang tua dan pihak sekolah. “Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan konsep pembelajaran khusus untuk dijalankan selama bulan puasa. Ia menegaskan bahwa tidak ada istilah “libur Ramadhan”, melainkan akan ada pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi siswa selama bulan suci ini.

Harapan dan Dampak

Dengan adanya SE ini, pemerintah berharap proses pembelajaran di seluruh Indonesia, baik di sekolah-sekolah umum maupun sekolah agama, dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan. Pratikno juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif di setiap daerah.

“Pembahasan ini penting untuk memastikan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait, mengingat perbedaan kebijakan yang mungkin ada di setiap daerah,” tambahnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa selama bulan Ramadhan.

Dengan tahap finalisasi SE yang diumumkan oleh Pratikno, masyarakat menantikan keputusan resmi mengenai libur sekolah selama Ramadhan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi sekolah, siswa, dan orang tua dalam menjalani bulan suci dengan tetap memperhatikan aspek pendidikan. Melalui pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa pendidikan tetap berjalan dengan baik, meskipun dalam suasana bulan puasa yang penuh berkah.